SPP RUANG MTBS/RUANG ANAK

Spread the love
Standar Pelayanan   MTBS/RUANG ANAK
Dasar Hukum : Perbub Nomor 35 Tahun 2020
Perbub Nomor 13 Tahun 2022
Persyaratan : KTP/Kartu BPJS/identitas lainnya yang syah
Prosedur : 1 Pasien mendaftar di loket : 5    menit
2 Pasien menunggu di ruang tunggu   MTBS. : 10 menit
3 Petugas memanggil pasien. : 1 menit
4 Petugas melakukan anamnesa. : 5 menit
5 Petugas memberikan KIE : 5 menit
6 Tindakan Tindik Telinga : 15 menit
7 Pasien pulang/di rujuk. : 1 menit
Waktu :    42 menit
Biaya : 1 Tindik Telinga   : : Rp 30.000,-
2 Gratis : Biaya Konsultasi, BPJS
Produk : 1 KIE
2 Surat rujukan.
3 Jasa   Pelayanan
Pengelolaan Pengaduan : 1 Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. SMS/WA/Telp nomor 0895-3288-80114
b. kotak saran.
c. email : pkmtembelang@gmail.com.
2 Petugas mencatat semua pengaduan.
3 Semua pengaduan akan di bahas oleh tim pengaduan.
4 Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui :
a. Papan pengumuman.
b. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan.
c. Website : puskesmastembelang.com
5 Umpan balik pengaduan   akan disampaikan dalam waktu 1hari    s.d 7 hari.
6 Bila dalam waktu lebih   dari 7 hari pengaduan belum dapat diselesaikan maka akan di limpahkan ke   Dinas Kesehatan Kabupaten.
(Visited 726 times, 1 visits today)

Mungkin Anda juga menyukai

× Pengaduan dan saran