STANDAR PELAYANAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA(PMI)

Spread the love

Persyaratan :

  1. Membawa kartu identitas yang berlaku.
  2. Bukti sebagai Pekerja Migran Indonesia.
  3. Diantar petugas Dishub/Polsek/Koramil/petugas lain yang terkait.

Prosedur :

  1. Pekerja Migran Indonesia datang ke Puskesmas.
  2. Pekerja Migran Indonesia menuju ke Ruang IGD.
  3. Petugas IGD melakukan screening.
  4. Petugas IGD mengantar ke Ruang Karantina/isolasi.
  5. Selesai

Biaya :

Gratis

SE Sekda Jatim

(Visited 324 times, 2 visits today)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Pengaduan dan saran