Pedoman Saka Bakti Husada
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka, bahwa Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok mendidik dan membina kaum muda Indonesia agar menjadi tenaga kader pembangunan yang beriman dan bertakwa, berilmu pengetahuan dan teknologi serta bermoral Pancasila yang sehat jasmani dan rohani.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Gerakan Pramuka bekerjasama dengan berbagai instansi terkait termasuk Kementerian Kesehatan yang diwujudkan melalui Kesepakatan Bersama antara Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Menteri Kesehatan Nomor HK.05.01/VIII/2379/2015 dan Nomor 08/PK-MoU/2015 tanggal 12 November 2015. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan tenaga kader pembangunan di bidang kesehatan yang dapat membantu melembagakan perilaku hidup bersih dan sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkungannya.
Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah pengembangan bakat, minat dan keterampilan anggota penegak dan pandega Gerakan Pramuka. Saka Bakti Husada berfungsi sebagai wadah pendidikan dan pembinaan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan di bidang kesehatan. Pramuka yang menjadi anggota Saka Bakti Husada diharapkan dapat menjadi contoh, agen perubahan dan pendidik sebaya untuk menggerakkan masyarakat sekitarnya terutama generasi muda dalam menerapkan pola hidup sehat.
Saka Bakti Husada memiliki enam Krida, yaitu Krida Bina Keluarga Sehat, Krida Bina Lingkungan Sehat, Krida Pengendalian Penyakit, Krida Bina Gizi, Krida Bina Obat serta Krida Bina Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Keenam Krida ini dikembangkan melalui proses pembelajaran pemenuhan syarat kecakapan khusus dan pemberian tanda kecakapan khusus oleh pamong dan instruktur.
dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Gerakan Pramuka
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 65 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pembinaan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit
- Keputusan Musyawarah Nasional X Gerakan Pramuka Nomor 07/Munas/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
- Kesepakatan Bersama antara Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Menteri Kesehatan Nomor HK.05.01/VIII/2379/ 2015 dan Nomor 08/PK-MoU/2015 tanggal 12 November 2015
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 170.A Tahun 2008 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 154.A Tahun 2011 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada
- Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013 tentang Pola Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
pengertian
- pembina
Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus berkesinambungan dalam peningkatan pemahaman dan kemampuan untuk melaksanakan berbagai Syarat dan Kecakapan Khusus Krida Saka Bakti Husada. - Satuan Karya Pramuka (Saka)
Saka adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan menambah pengalaman para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dalam berbagai bidang keterampilan, ilmu dan teknologi serta untuk memotivasi pelaksanakan kegiatan nyata dan produktif sehingga memberi bekal bagi kehidupannya dalam melaksanakan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan Negara, sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan serta peningkatan ketahanan nasional. - Saka Bakti Husada
Satuan Karya Pramuka Bakti Husada yaitu salah satu jenis satuan karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang kesehatan yang dapat diterapkan pada diri, keluarga, lingkungan dan mengembangkan lapangan pekerjaan di bidang kewirausahaan. - Anggota Saka Bakti Husada
Anggota Saka Baki Husada adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putra dan putri yang menjadi anggota gugus depan di wilayah ranting atau cabang yang mengembangkan bakat, minat, kemampuan dan pengalaman di bidang keterampilan, ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu melalui Saka Bakti Husada. - Dewan Saka Bakti Husada
Dewan Saka Bakti Husada adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bakti Husada, beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang bertugas merencanakan dan memimpin pelaksanaan kegiatan Saka Bakti Husada sehari-hari di satuannya. - Pamong Saka Bakti Husada
Pamong Saka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka berkualifikasi Pembina Mahir yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan Saka Bakti Husada. - Instruktur Saka Bakti Husada
Instruktur Saka adalah anggota Gerakan Pramuka atau seseorang yang karena kemampuannya dan keahliannya di bidang kesehatan menyumbangkan tenaga dan kemampuannya untuk membantu Pamong Saka Bakti Husada. - Pimpinan Saka Bakti Husada
Pimpinan Saka Bakti Husada adalah badan kelengkapan kwartir yang bertugas memberikan bimbingan organisatoris dan teknis kepada Saka Bakti Husada serta memberikan bantuan fasilitas dan dukungan lainnya. - Majelis Pembimbing (Mabi) Saka Bakti Husada
Majelis Pembimbing Saka Bakti Husada adalah suatu badan yang terdiri atas pejabat instansi pemerintah dan tokoh masyarakat yang memberi dukungan/bantuan moral, material dan finansial untuk pendidikan dan pembinaan Saka Bakti Husada. - Krida
Krida adalah satuan terkecil dari Saka, sebagai wadah kegiatan keterampilan, pengetahuan dan teknologi tertentu. - Pangkalan Saka
Pangkalan Saka adalah tempat yang digunakan untuk pertemuan atau latihan rutin yang diadakan Saka dan memiliki fasilitas yang memadai untuk mendukung kegiatan Saka tersebut. - Buku Pedoman Umum SBH