PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Spread the love

Dalam PermenpanRB nomor 15 tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan bahwa setiap unit pelayanan harus membuat standar pelayanan publik. Dalam menyusun standar pelayanan publik harus melibatkan masyarakat dari tokoh masyarakat, LSM, dunia usaha dan pendidikan. Standar pelayanan publik ini mudah di akses oleh pengguna dan masyarakat. Standar pelayanan publik ini harus di laksanakan sesuai kesepakatan.

Karena itu Puskesmas Tembelang melakukan tindak lanjut dengan melakukan kegiatan penyusunan standar pelayanan publik ini. Pada tanggal 26 April 2022 telah di adakan pertemuan penyusunan standar pelayanan publik Puskesmas Tembelang. Dalam giat ini di hadiri oleh tokoh masyarakat, Lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha dan pendidikan. methode yang di gunakan dalam giat ini adalah Focus group discussion (FGD) yaitu melakukan diskusi terhadap standar pelayanan publik puskesmas Tembelang.

Kegiatan ini di akhiri dengan penyusunan berita acara pembahasan standar pelayanan publik puskesmas Tembelang. Dengan di tetapkan standar pelayanan publik ini di harapkan mendukung pembangunan Zona Integritas di Indonesia khususnya di Puskesmas Tembelang. Dengan harapan akan terwujud masyarakat yang hidup dalam keadilan dan kesejahteraan.

(Visited 451 times, 1 visits today)

Mungkin Anda juga menyukai

× Pengaduan dan saran