Sosialisasi Standar Akreditasi Puskesmas Edisi-2
puskesmastembelang.com.28/08/2021.Semua puskesmas harus melaksanakan Akreditasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk bekerja sama dengan dengan BPJS maka puskesmas harus lolos akreditasi. Bagi Puskesmas yang tidak terakreditasi maka tidak bisa bekerja sama dengan BPJS.
Dengan semakin berkembangnya dan berubahnya kebijakan dari pemerintah maka standar akreditasi mengalami perkembangan dengan di terbitkannya Standar Akreditasi Puskesmas Edisi ke-2. Dengan penyempurnaan standar akreditasi maka standar akreditasi yang lama dianggap tidak berlaku.
Sosialisasi Standar Akreditasi Edisi ke-2 telah dilaksanakan di Puskesmas Tembelang Yang disampaikan oleh Kepala Puskesmas Tembelang. Sosialisasi ini dikuti oleh staff Puskesmas Tembelang yang di mulai jam 07.30 sampai selesai. Ada perubahan terkait dengan Standar Akreditasi edisike-2 ini di antaranya dari 9 bab menjadi 5 bab juga dari 776 EP menjadi 290 EP. Namun demikian meskipun banyak perubahan namun tetapi essensinya sama dan bahkan lebih baik. Selain itu juga ada penambahan program baru di antaranya adalah MFK, K3, Program Prioritas Nasional.