SPP Ruang KB

Spread the love
Standar Pelayanan Keluarga Berencana (KB)
Dasar Hukum : Perbub Nomor 35 Tahun 2020
Persyaratan : Pasien sudah terdaftar   di loket pendaftaran
Prosedur : 1. Pasien   mendaftar di ruang pendaftaran
2. Pasien   menunggu di ruang tunggu Pelayanan KB.
3. Petugas   memanggil pasien.
4. Petugas   melakukan anamnesa pasien.
5. Petugas   melakukan pemeriksaan pasien.
6. Petugas   melakukan tindakan.
7. Petugas   merujuk pasien bila diperlukan.
8. Petugas   memberikan KIE.
9. Pasien   pulang.
Waktu : 1.    Tindakan Methode KB pil/ Kondom baru : 5 menit
2. Tindakan   methode KB pil/ Kondom lama : 3 menit
3. Tindakan   methode KB suntik baru : 8 menit
4. Tindakan   methode KB suntik lama : 5 menit
5. Pasang   implant : 10 menit
6. Pasang   IUD : 15 menit
7. Kontrol   Implant : 12 menit
8. Lepas   implant : 15 menit
9. Lepas   IUD : 5 menit
10. Lepas pasang IUD : 20 menit
11. Pemeriksaan IVA : 22 menit
12. Pengambilan spesimen : 20 menit
13. Pemeriksaan ulang KB pil : 7 menit
14. Kunjungan ulang KB   suntik : 8 menit
Biaya : Pemasangan implant
a.   ditolong dokter umum Rp    150.000,00
b.   ditolong bidan Rp    100.000,00
Pelepasan   implant
a.   ditolong dokter umum Rp    150.000,00
b.   ditolong bidan Rp    100.000,00
Pelepasan   dan pemasangan implant
a.   ditolong dokter umum Rp    200.000,00
b.   ditolong bidan Rp    150.000,00
Pemasangan   IUD
a.   ditolong dokter umum Rp    200.000,00
b.   ditolong bidan Rp    150.000,00
Pelepasan   IUD
a.   ditolong dokter umum Rp    200.000,00
b.   ditolong bidan Rp    150.000,00
Pelepasan   dan pemasangan IUD
a.   ditolong dokter umum Rp    300.000,00
b.   ditolong bidan Rp    200.000,00
Pelepasan   dan pemasangan IUD pasca plasenta
a.   ditolong dokter umum Rp    150.000,00
b.   ditolong bidan Rp 80.000,00
Kontrol IUD Rp 30.000,00
Suntik KB Rp 20.000,00
Pengambilan   spesimen pap smear Rp 25.000,00
Pemeriksaan   IVA :
a.   ditolong dokter umum Rp 50.000,00
b.   ditolong bidan Rp 30.000,00
Pengambilan sampel untuk pemeriksaan bakteriologi dari secret   vagina :
a.    Ditolong dokter umum Rp 50.000,00
b.    Ditolong bidan Rp 30.000,00
Gratis   : Pasien KIS,BPJS.
Produk : 1. Kwitansi   tindakan.
2. Rujukan.
3. Surat   keterangan.
Pengelolaan Pengaduan : 1. Pengguna/pasien   menyampaikan pengaduan melalui media :
a.    SMS/WA/Telp nomor 081259144603
b. Kotak saran.
c. email :   pkmtembelang@gmail.com.
2. Petugas   mencatat semua pengaduan.
3. Semua   pengaduan akan di bahas oleh tim pengaduan.
4. Jawaban   semua pengaduan akan disampaikan melalui :
a.    Papan    pengumuman.
b.    SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan.
c.    Website : puskesmastembelang.com
5.    Umpan balik    pengaduan akan disampaikan dalam waktu 1hari s.d    7 hari.
6.    Bila dalam   waktu lebih dari 7 hari pengaduan belum dapat diselesaikan maka akan di   limpahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing -masing.

Ruang lingkup  Standar Pelayanan ini meliputi: penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Standar pelayanan publik diatur dalam PERMENPANRB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.

(Visited 1,513 times, 1 visits today)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Pengaduan dan saran