SPP Ruang Kefarmasian

Spread the love
Standar Pelayanan Farmasi
Dasar   Hukum : Perbub Nomor 35 Tahun 2020
Persyaratan : Membawa resep obat   internal BLUD Puskesmas Tembelang
Prosedur : 1 Pasien/keluarga   menyerahkan resep obat.
2 Petugas menerima   resep.
3 Pasien/keluarga   menunggu di ruang tunggu obat.
4 Petugas memanggil   pasien/keluarga.
5 Petugas memberikan   informasi obat.
6 Pasien menerima   obat.
Waktu : 1 Non puyer : 5 menit
2 Puyer : 10 menit
Biaya : Gratis
Produk : Obat dan/atau BMHP
Pengelolaan Pengaduan : 1 Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media   :
a. SMS/WA/Telp nomor   081259144603
b. kotak saran.
c. email :   pkmtembelang@gmail.com.
2 Petugas mencatat semua pengaduan.
3 Semua pengaduan akan di bahas oleh tim pengaduan.
4 Jawaban semua pengaduan akan disampaikan melalui :
a. Papan pengumuman.
b. SMS/Telp/WA/email pengadu   yang bersangkutan.
c. Website :   puskesmastembelang.com
5 Umpan balik    pengaduan akan disampaikan dalam waktu 1hari s.d    7 hari.
6 Bila dalam waktu lebih dari 7 hari pengaduan   belum dapat diselesaikan maka akan di limpahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing -masing.

Ruang lingkup  Standar Pelayanan ini meliputi: penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Standar Pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Standar pelayanan publik diatur dalam PERMENPANRB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.

(Visited 1,211 times, 1 visits today)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Pengaduan dan saran