Manajemen Resiko Non Klinis

Spread the love

Manajemen resiko secara umum di bagi 2 kategori yaitu manajemen resiko klinis dan manajemen Resiko non klinis. Manejemen resiko klinis lebih sering berkaitan dengan upaya kesehatan perseorangan. Misalnya tertusuk jarum, plebitis, terpeleset, pasien jatuh dan sebagainya. Manajemen non klinis sering di kaitan dengan resiko terkait dengan kegiatan upaya kesehatan masyarakat serta kegiatan pengeloaan keuangan dan yang sejenisnya. Misalnya resiko melakukan kegiatan vaksinasi, kegiatan penyuluhan, kegiatan koordinasi.

Semua upaya puskesmas mengandung unsur resiko. Sehingga dengan mengetahui resiko tersebut maka akan dapat di hindari agar resiko tidak terjadi atau di minimalisir resiko.

Manajemen resiko sudah di atur dalam permenkes nomor 25 tahun 2019 tentang manajemen resiko, serta perpres nomor 60 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa semua instansi pemerintah menyusun manajemen resiko kegiatan yang dilakukan.

Format register resiko non klinis terdapat di bawah ini merupakan gabungan terkait dengan identifikasi resiko, analisis resiko, matrix resiko dan meminimalisir resiko. Dalam permenkes nomor 25 tahun 2019 sangat detail menguraikan manajemen resiko.

Dengan menerapkan manejemen resiko di Puskesmas di perencanaan kegiatan maka akan dapat di cegah resiko yang mungkin akan terjadi. Dengan harapan pengeloaan kegiatan dan keuangan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.

(Visited 10,187 times, 1 visits today)

Mungkin Anda juga menyukai

× Pengaduan dan saran